APAKAH DOWN PAYMENT?

image

Down Payment (DP) adalah uang muka yang dibayarkan pembeli atas transaksi penjualan secara kredit. Proses ini biasanya dilakukan sebelum dilakukannya serah terima barang dari penjual. Down Payment merupakan pembayaran sebagai tanda jadi dimana biasanya sudah termasuk pembayaran angsuran pertama. Besarnya DP biasanya dihitung dari persentase nominal atau jumlah tertentu sesuai kesepakatan.

Dalam sebuah transaksi dalam bentuk kredit, akan disepakati berapa kami angsuran yang harus dibayarkan oleh pembeli atau disebut termin. Dalam termin yang telah disepakati terdapat berbagai macam syarat dan kententuan, hak dan kewajiban pembeli dan penjual. Angsuran / termin berlaku saat barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Maka muncul istilah termin pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

Biasanya termin di tulis seperti contoh berikut : Perusahaan A menjual barang secara kredit dengan syarat termin pertama 2/10, n/30. Yang artinya adalah apabila pembayaran dilakukan sepuluh hari setelah penyerahan barang/jasa maka akan mendapatkan diskon sebesar 2% dan jangka waktu tempo pelunasan pembayaran adalah 30 hari. Jadi memang DP dan termin pertama sama-sama pengertiannya yaitu pembayaran pertama atas penjualan secara kredit.

Didalam istilah perpajakan penggunaan istilah termin dan DP harus dibedakan.

  • Jika pembayaran yang dilakukan pertama kali sebelum serah terima barang maka istilah yang dipakai dalam pembuatan faktur adalah menggunakan istilah Down Payment (DP).
  • Jika pembayaran yang dilakukan pertama setelah serah terima barang maka istilah yang dipakai dalam pembuatan faktur pajak adalah termin 1.

Lain halnya dengan istilah perbankan atau institusi keuangan ketika menyerahkan data berupa konfirmasi pembayaran yang didalamnya mencakup diantaranya mengenai syarat pembayaran. Dan istilah yang dipakai dalam pembuatan konfirmasi pembayaran tersebut harus menggunakan istilah termin bukan DP. Lalu, mengapa konfirmasi pembayaran harus melalui bank atau institusi keuangan lainnya? Hal ini karena bank atau institusi keuangan lainnya adalah pihak yang mendanai transaksi tersebut.

Jadi apabila didalam konfirmasi tersebut mencantumkan syarat pembayaran adalah ada unsur DP maka bank atau institusi keuangan lainnya akan mendanai pembeli sebesar harga jual dikurangi sejumlah DP.

Lalu, jenis penjualan barang apa saja yang biasa menggunakan proses DP? Mudah ditemukan dalam kehidupan kita sehari-hari saat ini, misalnya transaksi jual - beli kendaraan bermotor, rumah hingga handphone. Maka itu, jika kita menjalankan usaha jenis-jenis tersebut yang melayani penjualan kredit, maka ada baiknya memilih Sistem Point of Sale (POS) yang memiliki fungsi Down Payment seperti Turboly Cloud POS. Dengan Turboly Cloud POS, kita akan dengan mudah me-manage penjualan kredit lengkap dengan fitur Down Payment. Kunjungi website Turboly untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga : PERSEDIAAN DAN ECOMMERCE

turboly.com