Apa Perbedaan Cek dan Giro?

image

Cek dan giro merupakan produk perbankan yang sering kita dengan istilahnya, terutama bagi Anda yang bekerja di perusahaan dagang dimana biasanya proses pembayaran supplier menggunakan cek ataupun giro.

Lalu apa sesungguhnya Giro itu? Giro merupakan dokumen kliring yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran dalam berbagai transaksi pembayaran di Indonesia. Di dalam penggunaannya, cek dan giro menjadi alat penarikan dan juga pemindahbukuan dana yang terdapat di dalam rekening koran. Dengan begitu, keduanya memiliki fungsi yang hampir sama.

Cek adalah sebuah dokumen penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. Cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Giro atau bilyet giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.

Meskipun terlihat sama, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan di dalamnya. Beberapa di antaranya seperti:

1. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit

Berdasarkan tanggal terbitnya, cek dan giro memiliki ketentuan yang berbeda. Cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Dengan begitu, sejumlah dana yang terdapat di dalam cek bisa saja langsung dicairkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan.

Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam bilyet giro. Sebab tanggal efektif dan tanggal terbitnya bisa saja berbeda. Yang dimaksud dengan tanggal efektif pada bilyet giro adalah tanggal sejumlah dana tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang yang dituju. Sementara tanggal terbit di dalam bilyet giro adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Dalam hal ini, bisa saja sejumlah dana yang tertera di dalam giro tersebut belum tersedia/belum bisa dipindahbukukan ke rekening penerimanya.

2. Tanggal Jatuh Tempo

Cek tunai tidak mengenal tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertera pada cek tersebut bisa langsung diuangkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, sejumlah dana tersebut telah tersedia dan bisa langsung diuangkan penerimanya.

Sementara giro memiliki tanggal jatuh tempo dan hal ini menjadi salah satu hal yang penting sekali untuk dicermati penerima giro. Sejumlah dana yang terdapat di dalam giro tersebut tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Artinya, sejumlah dana tersebut bisa saja belum tersedia ketika giro tersebut diterbitkan.

3. Pencairan Dana

Cek setara dengan dana tunai. Yang berarti sejumlah dana di dalamnya bisa langsung dicairkan/diuangkan ke bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sementara pencairan giro harus melalui proses pemindahbukuan. Di mana sejumlah dana tersebut akan dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening penerima. Lalu bisa dicairkan atau ditarik penerima yang bersangkutan.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Cek & Giro merupakan alat pembayaran yang lazim digunakan oleh perusahaan dagang baik itu retail ataupun wholesale untuk alat bayar / pelunasan Account Receivable (AR) & Account Payable (AP). Cloud ERP Turboly memiliki fitur keuangan dengan fungsi mencatat Cek & Giro yang diterima dan dikeluarkan lengkap dengan tanggal pencairan. Jadi, mengatur cashflow akan lebih mudah.

Baca Juga :MENGELOLA ARUS KAS SAAT PEAK SEASON

turboly.com